DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Ini Poin yang Diatur
DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan bersama pemerintah.

By Admin Redaksi 29 Sep 2026, 20:07:44 WIB Nasional
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Ini Poin yang Diatur

Keterangan Gambar : Baleg DPR sepakat membawa RUU Reforma Agraria ke paripurna untuk disahkan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan reforma agraria dibahas sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Aturan Reforma Agraria Mengatur Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Baca Lainnya :

Salah satu substansi yang diatur dalam UU Pengaturan Reforma Agraria berkaitan dengan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Pengaturan tersebut mencakup upaya mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.

Aturan ini juga menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Kelompok Prioritas Reforma Agraria

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kelompok masyarakat masuk dalam subjek prioritas reforma agraria. Kelompok tersebut mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Kelembagaan Reforma Agraria

Dalam pembahasan tingkat I, Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

LPRA dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Dengan disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, ketentuan mengenai reforma agraria kini memiliki dasar hukum khusus yang mengatur sejumlah aspek terkait penguasaan tanah, lokasi prioritas, kelompok penerima, kelembagaan, hingga perlindungan hukum.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada 22 September 2026 setelah pembahasan bersama pemerintah.


View all comments

Write a comment